Awal Mula THR yang Kini Jadi Hak Pekerja di Indonesia

Fahma Ardiana

0 Comment

Link
Penjelasan mengenai awal mula THR lengkap dengan cara menghitung THR untuk karyawan dengan tepat dan akurat.
=

Awal Mula THR alias Tunjangan Hari Raya di Indonesia dimulai pada dekade 1950-an pada masa Orde Lama.

Kehadiran THR berhubungan erat dengan aktivitas Partai Masyumi dan serikat pekerja. Inisiatif pemberian THR digagas oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Politikus dari Partai Masyumi ini memulai kebijakan THR pada tahun 1951. Soekiman, yang merupakan adik dari pendiri Jong Java, Satiman Wirjosandjojo, menjabat sebagai perdana menteri dari tanggal 17 April 1951 hingga 3 April 1952.

 

Salah satu fokus utama kabinet Soekiman adalah meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparat negara, termasuk memberikan tunjangan.

Awalnya, Soekiman memperkenalkan kebijakan pinjaman lebaran bagi pegawai negeri sipil untuk mendukung kesejahteraan selama perayaan, yang kemudian berkembang menjadi THR.

Seiring berjalannya waktu, para buruh di sektor swasta mulai menuntut hak yang sama untuk mendapatkan THR seperti pegawai negeri.

 

Serikat pekerja pun mendorong pemerintah agar mengatur pembagian THR, mengingat kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pada bulan Februari 1952, buruh dari berbagai perusahaan melaksanakan aksi mogok kerja, menuntut agar pemerintah menerbitkan regulasi yang menjamin THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.

Menanggapi protes tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat. Perdana Menteri Soekiman meminta kepada perusahaan untuk menyediakan THR bagi para pegawainya.

 

Setelah isu tuntutan THR memenuhi protes para buruh dapat dikelola, pemerintah berhasil menenangkan situasi yang ada.

Sejak saat itu, istilah THR mulai dikenal luas di Indonesia. Namun, ketentuan formal terkait THR baru muncul di era Orde Baru dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR.

Regulasi mengenai THR terus diperbarui pasca-reformasi 1998. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang juga mencakup ketentuan terkait THR.

Baca Juga :  Aplikasi Penghasil Uang Milieu Surveys

 

THR Kini Menjadi Kewajiban bagi Perusahaan kepada Karyawan

Awal mula THR yang kini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.
Awal mula THR yang kini menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.

Peraturan ini mengarah pada penyusunan berbagai regulasi yang mengakui dan mengatur pemberian THR, menjadikannya hak yang sah bagi semua pekerja di Indonesia.

Kini, THR menjadi salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri di Indonesia.

THR menjadi tambahan crucial yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada pekerja menjelang perayaan keagamaan.

 

Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan regulasi tentang pembayaran THR untuk Lebaran 2025 yang menetapkan bahwa THR harus diberikan kepada semua pekerja/buruh dan pembayarannya wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Saat ini, THR tidak hanya menjadi kewajiban bagi perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan, tetapi juga telah menjadi bagian dari tradisi.

Contohnya, orang tua memberikan THR kepada anak-anak mereka sebagai ungkapan kasih sayang pada hari Lebaran.

Metode Penghitungan THR Karyawan Berdasarkan Durasi Kerja

Penghitungan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Sesuaikan perhitungan THR berdasarkan lamanya karyawan bekerja.

Rincian Penghitungan THR

Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan berhak atas THR Keagamaan dari perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih tanpa terputus berhak mendapatkan THR senilai satu bulan gaji.

Untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional dihitung dengan rumus: Masa Kerja x 1 Bulan gaji / 12.

Contoh Perhitungan THR untuk Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Sebagai ilustrasi, berikut cara menghitung THR untuk masa kerja kurang dari satu tahun:

Anda bekerja di perusahaan dengan masa kerja 6 bulan. Gaji bulanan yang Anda terima adalah Rp5.000.000.

Baca Juga :  Penghasil Saldo Dana Mudah Cair KoinWorks

Maka, penghitungan THR dilakukan sebagai berikut:

 

– Durasi kerja: 6 bulan

– Pendapatan: Rp5.000.000

– THR yang diterima: 6 x 5.000.000 / 12 = Rp2.500.000

Dengan demikian, THR yang Anda terima pada hari raya keagamaan adalah Rp2.500.000.

Adapun komponen yang digunakan untuk menghitung adalah take home pay yang mencakup gaji pokok bersama beberapa tunjangan tetap.

Itulah dia penjelasan mengenai awal mula THR lengkap dengan cara menghitung THR untuk karyawan dengan tepat dan akurat. (Fahma Ardiana)

Share:

Related Post

Leave a Comment

Kami bekerja sama dengan : Seedbacklink