Sebanyak 66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir

soninfo.id 1

0 Comment

Link
perusahaan ajukan izin ekspor
=

66 Perusahaan ajukan izin ekspor pasir dan saat ini masih dalam masa pengkajian tentang kemampuan mengelola hasil sedimentasi laut sesuai peraturan yang sudah berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP.

Kusdiantoro selaku Sekjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP mengungkapkan bahwa 66 perusahaan ini baru mendaftar, saat ini tengah diteliti oleh kementrian. Yakni dengan melihat semua aspek dan masih belum masa ekspor tapi dalam negeri.

Pihaknya masih belum memberikan izin terkait dengan ekspor pasir laut, masih proses dan belum ada izin yang dikeluarkan. 66 perusahaan tersebut yang mendaftar ini masih dalam pengujian terkait kemampuannya dalam mengelola hasil sedimentasi laut apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yang mana nantinya juga pihak para pelaku usaha wajib menyalurkan 5% hasil yang sudah diperoleh untuk bisa menambah PNBP.  Ada sejumlah aspek yang perlu dilihat dari perusahaan yang mendaftar izin ekspor ini; kualifikasi, penggunaan teknologi dan kemampuan modal dari perusahaan ajukan izin ekspor pasir ini.

Harga Patokan Ekspor Pasir Laut

Angka perusahaan yang mendaftar terbilang banyak untuk bisa mengekspor pasir laut. Untuk patokan harganya sendiri tertuang dalam PP no.26 tahun 2023, ini berkaitan dengan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut.

Menteri Trenggono  memberikan penjelasan tentang belum adanya kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, jadi tidak mengetahui harga pastinya untuk diekspor ke luar negeri. Namun hal yang pasti sebagai kepentingan ekspor, saat ini belum dibuka kegiatan ekspor masih menunggu peraturan Mendag terlebih dahulu.

Untuk harga pasir per kubik pasir laut pihaknya sendiri masih menunggu kebijakan dari menteri perdagangan. Tapi untuk kisaran harga pemanfaatan pasir laut baik untuk kebutuhan atau kepentingan dalam atau luar negeri sudah diungkapkan.

Baca Juga :  Inilah Usaha Sampingan untuk Pemula, Nomor 3 Lagi Viral

Yang mana ada pajaknya kisaran 30% untuk pemanfaatan di luar negeri. Sedangkan untuk harganya sendiri kisaran Rp 90.000 per meter kubik di dalam negeri.
Sedangkan untuk kegiatan ekspor ke luar negeri yakni RP 198.000 meter per kubiknya. Ia juga menegaskan perusahaan yang akan melakukan pemanfaatan dari hasil sedimentasi ini harus perusahaan lokal tidak boleh perusahaan asing.

Pemanfaatan Hasil Sedimentasi Laut

Hasil sedimentasi laut sendiri sudah diatur dalam PP no.26 tahun 2023 seperti sudah kita singgung sebelumnya. Pemanfaatan ini digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan prasarana atau pembangunan infrastruktur pemerintah. Selain itu juga dapat dilakukan ekspor keluar negeri.

Kegiatan ekspor sendiri dapat dilakukan sepanjang kebutuhan akan sedimentasi dalam negeri sudah terpenuhi terlebih dahulu dan sesuai dengan Perpu. Sedangkan sedimentasi berupa lumpur di laut dapat digunakan untuk merehabilitasi ekosistem laut juga pesisir.

Yang mana kegiatan rehabilitas ekosistem pesisir serta laut dapat dilakukan di lokasi yang sudah ada dalam dokumen perencanaan.  Dalam dokumen tersebut sudah memuat sebaran lokasi prioritas, volume hasil sedimentasi laut, jenis mineral, dan lainnya.

Untuk rehabilitas ekosistem pesisir juga laut sendiri sudah menjadi kewajiban dari pelaku usaha itu sendiri. Sedangkan untuk penempatan hasil sedimentasi laut dilakukan pada lokasi penampungan sementara atau tujuan akhir pemanfaatannya.

Dalam Perpu juga menegaskan pemanfaatan hasil sedimentasi diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu. Karena banyak dan kemudahaan dalam mendapatkannya membuat banyak perusahaan tertarik melakukan ekspor juga. Tapi saat ini perusahaan ajukan izin ekspor masih dalam proses pengkajian.

Baca Juga :  Tips Mudah Memulai Bisnis Sapi Potong yang Menguntungkan

Share:

Related Post

Leave a Comment

Seedbacklink